Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan mencapai 8% - 9% atau sekitar Rp 300.000.
Usulan kenaikan UMP ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang sampai kuartal II 2018 mencapai 5,2% dan inflasi yang berada di angka 3,5%.
"Ya relatif, tapi kalo inflasi naik terus ke 4% mungkin kenaikan upah bisa 9%. Tapi kalau kita lihat sekarang dunia usaha lagi susah ini. Oleh karena itu harus ada pendekatan pada serikat pekerja untuk kenaikan upah minimum," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (10/9).
Ia mengatakan, menurut Pasal 44 PP 78 tahun 2015, upah minimum ideal yang harus ditetapkan pemerintah adalah dengan dengan melihat tingkat inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi. Alhasil, saat ini pihaknya belum menetapkan usulan secara pasti, karena harus melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun.
"Dengan kondisi impor yang dibatasi, bisa menyebabkan barang akan langka dan harga naik. Bisa jadi inflasi mencapai 4%. Kita tunggu aja," ujarnya.
Timboel berharap pemerintah bisa membuka diskusi dengan para serikat pekerja dam pelaku usaha, agar mampu menetapkan angka pasti untuk usulan UMP pada tahun 2019 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News