kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonom: Otoritas Perlu Lebih Persuasif untuk Tarik Minat Eksportir Bawa Pulang DHE


Rabu, 07 September 2022 / 16:48 WIB
Ekonom: Otoritas Perlu Lebih Persuasif untuk Tarik Minat Eksportir Bawa Pulang DHE
ILUSTRASI. Masih ada tantangan yang menghambat aturan wajib konversi dan menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sempat memberlakukan kewajiban lapor dana hasil ekspor (DHE) bagi para eksportir. Bahkan, BI juga sempat mengeluarkan pernyataan ingin mewajibkan konversi DHE ke rupiah.

Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, masih ada tantangan yang menghambat aturan wajib konversi dan menyimpan DHE di perbankan dalam negeri. 

“Insentif yang dianggap terlalu kecil, kurang dalamnya pasar valuta asing Indonesia, hingga pelaku usaha yang sengaja menghhindari pengawasan otoritas dengan menyimpan uang di bank luar negeri,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (6/9). 

Baca Juga: Stagnan di Agustus, Cadangan Devisa 2022 Diramal Capai US$ 140 Miliar

Bhima mengingatkan, ini menjadi salah satu tugas yang harus diperhatikan BI. Ia menyarankan, BI perlu mempertimbangkan langkah yang sifatnya persuasif untuk menarik para eksportir mengikuti aturan DHE. 

Selain itu, Bhima juga mengimbau agar BI tetap tegas dalam menerapkan sanksi atau hukuman bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan DHE. 

Sementara itu, Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman menyebut, ketentuan lapor DHE pernah efektif dalam menjaga pasokan valuta asing. Namun, pandemi Covid-19 membuat efektivitasnya jadi berkurang. 

“Dulu, sebelum pandemi Covid-19 ini cukup efektif. Namun, ketika pandemi, sanksi bagi yang melanggar aturan DHE diperlonggar sebagai bentuk relaksasi bagi dunia usaha,” tutur Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (7/9).

Saat ini, pandemi Covid-19 sudah mulai mereda dan dampaknya juga mulai minim terhadap perekonomian Indonesia. 

Faisal menilai ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk kembali getol mempersuasi wajib lapor DHE dan bahkan mengenakan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan DHE. 

Baca Juga: Intervensi Pasar dan Cadangan Devisa

Dalam hal ini, Faisal menyarankan adanya insentif bagi mereka yang membawa masuk DHE ke dalam negeri. Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan minat para eksportir. Tak hanya itu, Faisal menyarankan pemerintah harus memperbaiki sistem logistik. 

Bila wajib lapor DHE ini berjalan dengan tertib, Faisal memandang dampaknya sangat besar bagi stabilitas rupiah. Ditambah lagi, surplus neraca perdagangan Indonesia masih tergolong jumbo dan ada peluang bagi neraca transaksi berjalan untuk surplus. 

Dengan kondisi ini, Faisal memperkirakan nilai tukar rupiah pada akhir tahun akan berada di level Rp 14.765 per dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×