kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.316   120,35   1,67%
  • KOMPAS100 1.124   19,39   1,76%
  • LQ45 895   17,79   2,03%
  • ISSI 223   2,32   1,05%
  • IDX30 458   9,34   2,08%
  • IDXHIDIV20 552   12,00   2,22%
  • IDX80 129   2,02   1,59%
  • IDXV30 137   2,14   1,59%
  • IDXQ30 152   3,36   2,26%

Ekonom menilai Omnibus Law belum terlalu berdampak di tahun ini


Kamis, 23 Januari 2020 / 06:10 WIB
Ekonom menilai Omnibus Law belum terlalu berdampak di tahun ini


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dan RUU Omnibus Law Perpajakan resmi menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap kedua Omnibus Law yang bertujuan untuk mendongkrak investasi ini bisa diundangkan di tahun ini.

Namun, sampai dengan hari ini (22/1), DPR mengaku seluruh draf RUU Omnibus Law belum diterima. Ini mengindikasikan pembahasan semakin molor, pun setelah draf Omnubus Law masuk ke DPR nantinya akan diserahkan dulu ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa yang akan membahas beleid sapu jagad tersebut.

Baca Juga: Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistingsih mengatakan bahwa sebetulnya dengan maupun tanpa Omnibus Law, investasi di dalam negeri tetap akan bergairah. Alasannya, secara tren pasca tahun politik geliat investor akan tumbuh lantaran arah kebijakan pemerintah sudah terukur.

Hitungan lana, Omnibus Law paling cepat diundangkan pada kuartal III-2020. Dia memandang pada kuartal I-2020 akan memakan waktu dari sisi administrasi, terbukti dengan mundurnya tenggat waktu penyampaian draf Omnibus Law di mana sudah hampir akhir bulan belum juga sampai di meja parlemen, padahal seharusnya masuk pada 16 Desember 2019. 

Sementara di kuartal III-2020 massa aktif kerja DPR akan makin minim karena memasuki masa reses sekaligus adanya hari raya Idul Fitri. Meski begitu, Lana menilai bila Omnibus Law dapat diundangkan pada kuartal III-2020 sudah cukup baik.

Baca Juga: Banjir omnibus law, ekonom Indef ingatkan pemerintah agar tidak salah fokus

“Ada semacam optimisme investor di atas kertas. Payung hukum lewat Omnibus Law lebih tinggi ketimbang janji program peningkatan ekonomi dahulu lewat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang dicanangkan sejak 2016 tapi tidak efektif,” kata Lana kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).  

Menurutnya, efek dari Omnibus Law dapat memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EODB) di 2020 dari 73 dunia ke target peringkat 50 dunia. Sehingga, kemudahan berbisnis di Indonesia diharapkan masuk dalam kategori very easy.

Secara umum, Lana memandang beleid sapu jagad tersebut dapat benar-benar efektif pada jangka waktu panjang, paling cepat di 2021-2022. Dengan catatan pemerintah tetap memastikan aturan pelaksana Omnibus Law segera dibuat dan tidak ada yang mandeg. 

Baca Juga: Sah! Tiga omnibus law soal investasi masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

“Seharusnya dengan Omnibus Law investasi bisa tumbuh sampai 15%. Kalau tumbuhnya hanya 5%-7% itu biasa saja, tidak perlu Omnibus Law,” ujar Lana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×