kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekonom menilai Omnibus Law belum terlalu berdampak di tahun ini


Kamis, 23 Januari 2020 / 06:10 WIB
Ekonom menilai Omnibus Law belum terlalu berdampak di tahun ini


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dan RUU Omnibus Law Perpajakan resmi menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap kedua Omnibus Law yang bertujuan untuk mendongkrak investasi ini bisa diundangkan di tahun ini.

Namun, sampai dengan hari ini (22/1), DPR mengaku seluruh draf RUU Omnibus Law belum diterima. Ini mengindikasikan pembahasan semakin molor, pun setelah draf Omnubus Law masuk ke DPR nantinya akan diserahkan dulu ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan siapa yang akan membahas beleid sapu jagad tersebut.

Baca Juga: Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistingsih mengatakan bahwa sebetulnya dengan maupun tanpa Omnibus Law, investasi di dalam negeri tetap akan bergairah. Alasannya, secara tren pasca tahun politik geliat investor akan tumbuh lantaran arah kebijakan pemerintah sudah terukur.

Hitungan lana, Omnibus Law paling cepat diundangkan pada kuartal III-2020. Dia memandang pada kuartal I-2020 akan memakan waktu dari sisi administrasi, terbukti dengan mundurnya tenggat waktu penyampaian draf Omnibus Law di mana sudah hampir akhir bulan belum juga sampai di meja parlemen, padahal seharusnya masuk pada 16 Desember 2019. 

Sementara di kuartal III-2020 massa aktif kerja DPR akan makin minim karena memasuki masa reses sekaligus adanya hari raya Idul Fitri. Meski begitu, Lana menilai bila Omnibus Law dapat diundangkan pada kuartal III-2020 sudah cukup baik.

Baca Juga: Banjir omnibus law, ekonom Indef ingatkan pemerintah agar tidak salah fokus

“Ada semacam optimisme investor di atas kertas. Payung hukum lewat Omnibus Law lebih tinggi ketimbang janji program peningkatan ekonomi dahulu lewat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) yang dicanangkan sejak 2016 tapi tidak efektif,” kata Lana kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).  



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×