kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom LPEM FEB UI: RUU Omnibus Law sektor keuangan jadi bekal hadapi ketidakpastian


Kamis, 11 Maret 2021 / 19:57 WIB
Ekonom LPEM FEB UI: RUU Omnibus Law sektor keuangan jadi bekal hadapi ketidakpastian
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pecahan 100 dollar US dan pecahan 100 rupiah./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/02/2021.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam pekan ini. 

Riefky bilang, dengan dibahasnya RUU tersebut saat ini, bisa menjadi bekal bagi pertahanan kondisi sektor keuangan dari risiko ketidakpastian yang membayang, apalagi setelah perekonomian sudah mulai pulih.  “Regulasi sektor keuangan kita terhitung usahng. Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut tepat disiapkan dari sekarang, karena kalau setelah pandemi malah telat,” ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Kamis (11/3). 

Riefky optimistis, dengan adanya RUU Omnibus Law Sektor Keuangan akan menimbulkan adanya pendalaman pasar keuangan. Ia melihat, saat ini pasar keuangan Indonesia masih belum dalam, terlihat dari saat pemerintah menjual surat utang, kebanyakan yang menyerap adalah nonresiden. 

Baca Juga: Instrumen saham diperkirakan akan terus melanjutkan tren positif di tahun ini

Nah, dengan adanya pendalaman pasar keuangan, artinya Indonesia bisa memiliki pasar keuangan yang efisien dan partisipasi masyarakat, khususnya domestik diharapkan mampu meningkat. Apalagi, saat ini muncul kekhawatiran risiko taper tantrum yang membuat potensi surat utang pemerintah ditinggalkan oleh asing. Apalagi, yield Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia cukup tinggi. 

Implikasi dari Omnibus Law sektor keuangan ini dipandang mampu menurunkan imbal hasil SBN sehingga saat pemerintah menarik utang, maka beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa lebih murah. 

Kemudian, Indonesia bisa lebih resilien dalam menghadapi kemungkinan keluarnya arus modal asing (capital outflow) baik di pasar obligasi maupun di saham, karena yang dijual oleh asing bisa ditangkap oleh domestik. “Ini sangat diperlukan karenea kalau misal ada ketidakpastian di aspek keuangan, kapasitas domestik mampu menyerap, sehingga gejolak atau volatilitas bisa teredam,” tandasnya. 

Selanjutnya: Omnibus law sektor keuangan masuk prolegnas prioritas 2021, ini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×