kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Ekonom Dorong Pemerintah Mengusut Penyalahgunaan Aset Negara pada Masa Lalu


Minggu, 05 Maret 2023 / 19:38 WIB
Ekonom Dorong Pemerintah Mengusut Penyalahgunaan Aset Negara pada Masa Lalu
ILUSTRASI. Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Kawasan Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta Pusat.  Hal ini lantaran PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan diduga telah merugikan negara lantaran tidak pernah membayar royalti selama 16 tahun kepada negara. 

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah menyambut positif kembalinya aset negara dalam hal ini Hotel Sultan. Namun ia berharap pemerintah tetap mengambil kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh banyak pihak. 

"Harapannya tidak sampai di sini, pemerintah juga perlu mengusut penyalahgunaan aset negara di masa lalu," kata Piter pada Kontan.co.id, Minggu (5/3). 

Piter menilai banyak aset negara seperti rumah, gedung dan tanah yang dikuasai oleh beberapa pihak yang merugikan negara. Untuk itu ia meminta pemerintah untuk mengusut penyalahgunaan aset negara di masa lalu, termasuk bagaimana aset negara tersebut dapat dikuasai oleh pihak pihak tertentu. 

Baca Juga: DPR Minta Optimalisasi Penggunaan Aset Negara untuk Kepentingan Publik

Piter menilai, pengambilalihan aset negara bukan semata bertujuan untuk menambah pendapatan negara. Meskipun aset negara kembali menurutnya tidak akan menambah pendapatan negara dalam jumlah yang besar. 

Namun Piter menekankan, bahwa aset negara perlu dikembalikan untuk kepentingan publik. "Aset negara tidak boleh dimanfaatkan dan memperkaya sekelompok orang," jelas Piter. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan. 

Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini. 

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3). 

Meski demikian, Setya menjelaskan bahwa pihak Kemensetneg tetap bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan. Namun, Kemensetneg nantinya akan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×