kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ekonom CORE: PPN sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19


Selasa, 22 Juni 2021 / 19:31 WIB
Ekonom CORE: PPN sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pangan di sebuah ritel pusat perbelanjaan di Jakarta,KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, menilai usulan pemerintah untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tidak tepat diterapkan saat pandemi Covid-19.

Alasannya, selain karena kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik akibat pandemi Covid-19, bahan sembako adalah barang dasar utama yang penyediaan bahannya seharusnya dibantu oleh pemerintah, dan tidak dibebankan pengenaan pajak. 

Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang-barang lain.

Baca Juga: Beri edukasi soal PPN, Ditjen Pajak kirimkan surat pemberitahuan ke 13 juta WP

Selain itu, jika PPN sembako dikenakan pada akhirnya akan berdampak pada inflasi secara keseluruhan. Jika inflasi terjadi maka daya beli kelompok menengah bawah akan tertekan.

Yusuf mengatakan, bahkan ketika tarif PPN yang dikenakan hanya 1%  itu pun masih menjadi tanda tanya. 

“Kemarin disebutkan bahwa bahan makanan yang dikenakan PPN hanya barang kebutuhan pokok premium seperti wagyu dan barang pangan premium lainnya. Jika itu yang dimaksud oleh Kementerian Keuangan, tentu menjadi tidak masalah,” ujar Yusuf saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (22/6).

Akan tetapi kenaikan PPN sembako ini masih belum jelas, apakah barang pokok pangan lain tidak dikenakan pajak atau dikenakan dengan tarif yang rendah. 

Menurut Yusuf selama pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) masih berjalan maka perlu di awasi bersama.

Selanjutnya: PPKM Mikro diperketat, ini harapan pengelola pusat perbelanjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×