CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Efek jika bank tak lapor kartu kredit dipidana


Selasa, 28 Maret 2017 / 21:55 WIB
Efek jika bank tak lapor kartu kredit dipidana


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.

Secara aturan, ada sanksi bagi institusi yang sudah diminta datanya oleh otoritas pajak tetapi tidak menyerahkan, yaitu sanksi pidana. “Karena ada pasal 35 A UU KUP. Bagi institusi yang sudah diminta tapi tidak menyerahkan itu pidana. Bukan hanya perbankan,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi kepada KONTAN, Selasa (28/3).

Direktur Eksekutif lembaga perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, sanksi di Pasal 35A UU KUP memang mungkinkan adanya sanksi pidana apabila tidak memenuhi kewajiban dari DJP. Namun menurutnya, sebaiknya sanksi pidana tersebut tidak perlu.

“Tapi, ya sebaiknya tidak perlu ke sana. Perbankan ini bisnis trust. Saya yakin masih banyak cara. Apalagi standard compliance mereka tinggi. Sanksi-sanksi non pidana lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa soal kewajiban perbankan menyediakan data kartu kredit ini adalah pendekatan konsumsi untuk profiling Wajib Pajak (WP) sehingga jangan sampai menjadi kontraproduktif. Pasalnya, menurut Yustinus, hal ini kaitannya bukan dengan secrecy, tetapi privacy. “Maka perlu selektif, sasaran ke kelompok tertentu yang potensial dan jangan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu,” ucapnya.

Asal tahu saja, dalam pasal 35 A ayat 1 menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya soal sanksi, dalam UU KUP Pasal 41C menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×