Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Identitas Digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri.
Jadi, warga nantinya tidak perlu repot fotokopi e-KTP atau data lain yang terkait dengan NIK, untuk melengkapi syarat administrasi dalam kegiatan tertentu.
Sementara itu, Zudan juga menyebut syarat membuat e-KTP Digital atau Identitas Digital, antara lain masyarakat perlu memiliki smartphone, berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet, dan bisa mengoperasikan smartphone.
Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di smartphone. Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.
Baca Juga: Cara Mengubah Data di KTP dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan
Setidaknya terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan untuk memiliki Identitas Digital setelah mengunduh aplikasinya.
1. Memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif.
2. Melakukan verifikasi wajah atau face recognation.
3. Melakukan verifikasi e-mail.
Namun, berdasarkan pantauan KompasTekno di toko aplikasi Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), aplikasi Identitas Digital atau Digital ID belum dapat ditemukan saat berita ini ditayangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Benar Tak Perlu Fotokopi?"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah
Editor : Reska K. Nistanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News