kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

E-KTP Digital Berbeda dengan E-KTP Biasa, Sudah Tahu Perbedaannya?


Rabu, 12 Januari 2022 / 04:50 WIB
E-KTP Digital Berbeda dengan E-KTP Biasa, Sudah Tahu Perbedaannya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2009, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Kartu tanda penduduk eletronik atau disebut dengan e-KTP telah dikenalkan sejak 2009. Kartu ini berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara. 

Nah, sekarang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. 

Kemudian, ia juga menambahkan, e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. 

Melalui kanal YouTube milik Zudan, ia juga mengabarkan beberapa informasi mengenai kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik. 

Berikut adalah beda e-KTP Digital dengan e-KTP reguler yang sudah beredar saat ini. 

Baca Juga: Ingin Mengganti Data atau Foto e-KTP? Caranya Mudah, Kok!

Beda e-KTP Digital dan e-KTP reguler 

Secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. 

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik. 

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. 

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. 
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. 



TERBARU

[X]
×