kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

E-KTP Digital Berbeda dengan E-KTP Biasa, Sudah Tahu Perbedaannya?


Rabu, 12 Januari 2022 / 04:50 WIB
E-KTP Digital Berbeda dengan E-KTP Biasa, Sudah Tahu Perbedaannya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2009, Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan Kartu tanda penduduk eletronik atau disebut dengan e-KTP telah dikenalkan sejak 2009. Kartu ini berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara. 

Nah, sekarang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya telah menguji e-KTP Digital pada 58 kota/kabupaten di Indonesia sejak 2021. 

Kemudian, ia juga menambahkan, e-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini. 

Melalui kanal YouTube milik Zudan, ia juga mengabarkan beberapa informasi mengenai kelebihan e-KTP Digital dibanding dengan e-KTP versi fisik. 

Berikut adalah beda e-KTP Digital dengan e-KTP reguler yang sudah beredar saat ini. 

Baca Juga: Ingin Mengganti Data atau Foto e-KTP? Caranya Mudah, Kok!

Beda e-KTP Digital dan e-KTP reguler 

Secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. 

E-KTP Digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP fisik. 

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor, Lebih Praktis!

Selain identitas pribadi, e-KTP Digital atau Identitas Digital juga bakal memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. 

Dengan Identitas Digital, warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik. Identitas diri akan tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel. 
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. 

Tak perlu fotokopi? 

Identitas Digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bisa dipindai atau di-scan untuk memverifikasi identitas diri. 

Jadi, warga nantinya tidak perlu repot fotokopi e-KTP atau data lain yang terkait dengan NIK, untuk melengkapi syarat administrasi dalam kegiatan tertentu. 

Sementara itu, Zudan juga menyebut syarat membuat e-KTP Digital atau Identitas Digital, antara lain masyarakat perlu memiliki smartphone, berada dalam wilayah jangkauan jaringan koneksi internet, dan bisa mengoperasikan smartphone. 

Aplikasi Identitas Digital (Digital ID) bisa diunduh melalui toko aplikasi yang ada di smartphone. Setelah terunduh, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik. 

Baca Juga: Cara Mengubah Data di KTP dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

Setidaknya terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan untuk memiliki Identitas Digital setelah mengunduh aplikasinya.

1. Memasukkan NIK, serta memasukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif. 
2. Melakukan verifikasi wajah atau face recognation. 
3. Melakukan verifikasi e-mail. 

Namun, berdasarkan pantauan KompasTekno di toko aplikasi Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), aplikasi Identitas Digital atau Digital ID belum dapat ditemukan saat berita ini ditayangkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda E-KTP Digital dengan E-KTP Biasa, Benar Tak Perlu Fotokopi?"
Penulis : Zulfikar Hardiansyah
Editor : Reska K. Nistanto
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×