kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

E-commerce Wajib Setor Data ke BPS, Bisa Perbaiki Data PDB Indonesia


Selasa, 31 Oktober 2023 / 17:19 WIB
E-commerce Wajib Setor Data ke BPS, Bisa Perbaiki Data PDB Indonesia
ILUSTRASI. Penyetoran data e-commerce akan menghasilkan data yang lebih riil terutama dampak terhadap produk domestik bruto (PDB).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Seluruh pelaku usaha yang mempunyai izin Pengelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)  atau e-commerce diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi daring kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024 mendatang.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, dengan diwajibkannya penyetoran data tersebut, maka akan menghasilkan data yang lebih riil terutama dampak dari PMSE terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Karena selama ini kan metode dari berbagai lembaga untuk menghitung potensi ekonomi digital dari perdagangan online masih berdasarkan data sekunder dan asumsi,” tutur Bhima kepada kontan.co.id, Selasa (31/10).

Baca Juga: BPS Wajibkan E-Commerce Lapor Data, IdEA: Kita Akan punya Data yang Lebih Riil

Bhima mengatakan, selama ini permasalahan seperti sepinya penjualan di mal atau di pusat perbelanjaan lainnya selalu dilimpahkan karena konsumen beralih belanja melalui e-commerce. Padahal belum ada data yang pasti faktornya hanya karena e-commerce saja.

“Padahal porsi e-commerce di China saja hanya 6% terhadap PDB. Jadi perlu ada data yang lebih rinci untuk melihat porsi e-commerce terhadap total retail nasional dan PDB untuk memetakan kebijakan yang pas,” kata Bhima.

Selanjutnya, manfaat dari data tersebut adalah, tren dari PMSE terutama porsi barang impor dan jumlah penjual yang lebih aktual akan mendorong kebijakan pengawasan PMSE lebih berkualitas.

Bhima berharap dengan adanya data lengkap dari PMSE ini akan ada sinkronisasi antara data BPS dengan data perpajakan untuk menghitung ulang potensi pajak dari transaksi PMSE.

Untuk diketahui, aturan wajib PPMSE untuk menyetorkan data ke BPS tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE.

Dalam aturan tersebut, terdapat delapan informasi yang wajib disampaikan PMSE kepada BPS. Di antaranya, keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli.

Baca Juga: E-commerce yang Tak Setor Data ke BPS, Akan Kena Sanksi Hingga Pemblokiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×