kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Penyedia E-Commerce Wajib Setor 8 Data kepada BPS Mulai 2024, Begini Mekanismenya


Selasa, 31 Oktober 2023 / 11:19 WIB
Penyedia E-Commerce Wajib Setor 8 Data kepada BPS Mulai 2024, Begini Mekanismenya
ILUSTRASI. Konsumen belanja melalui marketplace atau situs belanja online/daring di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam aturan tersebut PMSE wajib menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke BPS yang mulai ditetapkan pada awal tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda yang bisa diakses melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH) atau melalui https://indah.bps.go.id/pmse.

“BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan empat pilihan moda, yaitu formulir  elektronik, unggah berkas,pertukaran data menggunakan mesin, dan kunjungan ke kantor BPS,” terang Amalia dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023, Senin (30/10).

Baca Juga: Setelah 2 Kuartal Melandai, Nilai GTV GoTo Kuartal 3 Naik Lagi 5%

Adapun mengutip pada peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023, terdapat delapan informasi yang wajib disampaikan PMSE kepada BPS. Di antaranya, keterangan umum perusahaan, tenaga kerja, pendapatan dan pengeluaran, kategori produk, kategori wilayah, transaksi, metode pembayaran, dan jumlah penjual dan pembeli.

Nantinya PMSE wajib memberikan data atau tujuh informasi tersebut kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal.

Amalia mengatakan, atas data yang diserahkan nantinya, BPS menjamin kerahasiaan data PMSE, sebab sudah dilindungi juga oleh UU Nomor 16 tahun 1997 Tentang Statistik.

“Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir karena kerahasiaan data ini dilindungi oleh undang-undang. Juga kami selalu mengacu pada prinsip fundamental statistik negara sesuai dengan PBB (UN Fundamental Principles of official Statistics). Jadi kerahasiaan data kami jaga dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.

Adapun Amalia mengungkapkan, aturan ini sejalan dengan perkembangan transaksi digital yang makin meningkat. Tren tersebut memberikan sebuah kebutuhan bagi otoritas untuk memiliki data yang akurat terkait dengan transaksi elektronik secara komprehensif.

“Karena penting bagi pemerintah untuk bisa merumuskan berbagai kebijakan, berbasis data dan fakta yang akurat,” ungkapnya.

Baca Juga: Persiapkan UMKM Hadapi Festival Belanja Akhir Tahun, Lazada Gelar Seller Conference

Sebagai otoritas statistik, BPS yakin adanya pengumpulan data yang lebih komprehensif ini akan membuat pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang lebih konkrit untuk pelaku PMSE juga para konsumen.

Dengan demikian, akan bermuara pada penguatan perkembangan ekonomi di masa depan, mengingat kontribusi ekonomi digital pada perekonomian cukup terlihat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×