Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyiapkan diri untuk menerima laporan data dan informasi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce. Hal ini seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang e-commerce secara efektif pada November 2021 mendatang.
Pasal 21 beleid itu, menyebutkan bahwa baik e-commerce dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan data dan informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini BPS.
BPS nantinya juga akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L) hingga otoritas terkait.
Baca Juga: Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Sri Soelistyowati mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan aturan turunan sebagai dasar pelaksanaan pelaporan data dan informasi secara berkala tersebut.
"Dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan K/L dan para player," kata Sri kepada KONTAN, belum lama ini. Namun, Sri belum mau memastikan kapan aturan tersebut rampung dan disosialisasikan kepada pelaku usaha.
Baca Juga: Awal tahun, total nilai penjualan 14 marketplace terbesar RI capai Rp 23,27 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News