kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, perlindungan konsumen lebih terjamin


Jumat, 12 Juni 2020 / 16:12 WIB
E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, perlindungan konsumen lebih terjamin
ILUSTRASI. Belanja online. KONTAN/Muradi/2020/05/12


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending

"Ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen Indonesia apabila ada dispute antara konsumen dengan seller," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsumen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun.

Kantor perwakilan tersebut hanya untuk satu PPMSE luar negeri. Permendag menegaskan bahwa kantor perwakilan harus terletak di wilayah Indonesia.

Guna memastikan hal tersebut berjalan, Kemendag mengatur sanksi yang dapat diberikan. PPMSE yang tak membangun kantor perwakilan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Baca Juga: HIPMI: UMKM di daerah banyak yang tidak tahu pemasaran melalui digital

Peringatan tertulis paling banyak dilakukan sebanyak tiga kali. Jarak tenggang waktu antara peringatan tertulis paling lama 14 hari kalender.

Bila peringatan tertulis tak dilakukan oleh perusahaan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pemasukan daftar hitam dan pemblokiran sementara. "Sampai saat ini belum ada data jumlah kantor perwakilan di bidang PMSE," terang Suhanto.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×