Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Duta Wisata Loka, selaku pengelola pusat pembelanjaan Pluit Village, menegaskan bahwa lahan mencapai luas 44.040 meter persegi yang saat ini ditempatinya tidak lain milik Pemerintah Daerah DKI. Hal itu diungkapkan sebagai bantahan atas pernyataan Carrefour Indonesia yang menuding tanah tersebut bukan milik Pemda DKI.
Aksioma Lave, selaku kuasa hukum DWL, menyebutkan bahwa saat ini DWL selaku pemegang sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas lahan tersebut. Penetapan sertifikat HGB tersebut berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani DWL dan Pemda DKI terkait sistem build, operation, transfer (BOT). "Kerjasama ini berlangsung dalam kurun waktu 30 tahun. Setelah kerjasama selesai maka tanah ini dikembalikan ke Pemda DKI," paparnya.
BOT ini ditandatangani pada 1995 dan rencananya akan berakhir pada 2025. Perseteruan soal lahan Pluit Village mencuat setelah sudah adanya penetapan Ketau Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait sita jaminan atas lahan dan aset Pluit Village atas permohonan Carrefour.
DWL melihat kejanggalan atas penetapan ini sehingga pihaknya melaporkan Ketua PN Jakarta Utara H.Zainuddin ke Komisi Yudisial dan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait sejauh ini Pemda DKI belum mengajukan upaya perlawanan atas penetapan ini. Aksioma menengarai bahwa Pengadilan belum memberitahukan hal ini ke Pemda DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News