Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
Duta Wisata Ambil Alih Kewenangan Pemda Terkait
Pengusiran Paksa dari Pluit Village
JAKARTA. Gugatan PT Carrefour Indonesia melawan Duta Wisata Loka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki tahap kesimpulan. Pihak Carrefour dalam kesimpulannnya menegaskan bahwa telah terjadi pengusiran paksa Carrefour dari Pluit Village. Marisa bilang, kesimpulan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Senin kemarin.
Dalam kesimpulan itu disebutkan bahwa berdasar bukti-bukti dari pihak Carrefour dan saksi-saksi dan pihak mereka yang dikonfirmasi ketika persidangan sudah terjadi pengosongan paksa. Padahal, yang berhak melakukan pengosongan paksa itu pihak Pemda. "Wewenangnya sudah diambil alih oleh DWL dengan melakukan penutupan, dengan diusirnya Carrefour dari tempat itu secara paksa DWL mengambil alih kewenangan pemda, sampai detik ini tidak pernah ada teguran dari pemda," tegas Marisa pada KONTAN.
Carrefour juga menegaskan, meski sudah dilakukan pengusiran paksa, pihaknya tetap mematuhi perjanjian serta selalu tertib melaksanakan sewa-menyewa sehingga tidak ada masalah wanprestasi. Ia menuturkan, bahkan ketika listrik mulai dipadamkan oleh pihak DWL, Carrefour tetap berusaha bayar sewa melalui Deutche Bank. Namun kemudian ditolak oleh DWL sehingga mengajukan upaya konsinyasi ke pengadilan terkait pembayaran sewa sebesar Rp 1,4 miliar per bulan. "Iitu bukti Cadrefour tetap melaksanakan peranjajian sewa-menyewa, Carrefour telah membayarkan melalui Deutche Bank, namun ditolak, makanya konsinyasi melalui
pengadilan," tandasnya.
Menurut Marisa, pihak pemda DKI sendiri di beberapa media menyebutkan bahwa tidak ada masalah mengenai penyitaan tersebut. Artinya, penetapan sita jaminan tersebut tidak bermasalah. Ia bilang, seharusnya DWL tidak kebakaran jenggot. Pasalnya, ketika gugatan dilayangkan oleh pihak Carrefour sendiri pada Oktober 2009 lalu sudah ada bagian terkait sita jaminan agar gugatan tidak sia-sia.
"Sudah ada permhonan sita jaminan dan ditegaskan kembali melalui permohonan sita jaminan pada Januari 2010, diajukan dalam acara replik. Kami yakin prosedur untuk sita jaminan sudah benar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News