Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pihak PT Carrefour Indonesia menegaskan bahwa putusan penetapan sita jaminan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah sah secara hukum. Penetapan sita jaminan tersebut juga ditegaskan pihak Carrefour tidak ada intervensi apa pun terhadap pengadilan.
Carrefour juga menegaskan bahwa tudingan pihak Duta Wisata Loka (DWL) bahwa penetapan itu akibat campur tangan pihak Carrefour adalah sangat tidak benar.
"Soal sita jaminan yang banyak dibicakan oleh DWL di beberapa media, kami klarifikasi di media massa ada berita bahwa PN Jakarta Utara ditutup karena datang orang orang Carrefour, itu tidak benar. Kami selaku kuasa tidak pernah bertemu majelis di luar sidang, apalagi sampai mengadakan pertemuan," tandas Marisa Iskandar, Kuasa Hukum Carrefour, kala ditemui KONTAN di kantornya, Senin sore (17/5).
Marisa menegaskan, alasan pihak DWL bahwa penetapan sita jaminan tidak bisa dieksekusi atau disita karena merupakan aset negara sangat tidak benar.
"Kami konfirmasi aset itu bukan aset negara, DWL klaim itu aset pemda DKI Jakarta itu tidak benar, kami punya data akurat itu bukan aset negara, itu atas nama DWL. Bahkan pihak DWL sudah mengajukan sertifikat itu sebagai bukti bahwa aset itu milik DWL," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News