Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
- jenis bencana yang dialami.
9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau - kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Tonton: Jalur Prestasi SPMB 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai Rapor, Ini Mekanismenya
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
- kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
12. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul: "Apa Itu Jalur Domisili SPMB 2025 dan Syaratnya? Dulu Bernama Jalur Zonasi PPDB"
Selanjutnya: Kode Redeem Tokyo Ghoul Awakening Mei 2025, ini Daftar yang Terbaru & Cara Redeem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News