kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA


Selasa, 27 September 2022 / 13:55 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA
ILUSTRASI. Suasana vaksinasi keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan, Rabu (14/07). Kemenkes: Program Vaksinasi diperluas bagi WNA untuk dukung pemulihan ekonomi dan pariwisata.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan kasus Covid-19. Salah satunya dengan memberikan vaksinasi Covid-19 bagi warga negara asing (WNA).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.

"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan," ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril dalam keteranganya, Selasa (27/9).

Pelaksanaan vaksinasi COvid-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Wajib Vaksin Booster, Ini Syarat Naik Pesawat pada September 2022 di Aturan Terbaru

Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 

Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id

Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tutur Syahril.

Baca Juga: Data Covid-19 RI, 21 September: Makin Turun, Kasus Aktif Covid-19 Tersisa 25.410

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster," ucap  Syahril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×