kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung omnibus law, The HUD Institute berikan sejumlah masukan


Rabu, 01 April 2020 / 22:38 WIB
Dukung omnibus law, The HUD Institute berikan sejumlah masukan
ILUSTRASI. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu me


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Adapun masukan dalam rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja mengenai sekor perumahan dan pengembangan perkotaan yang disampaikan di antaranya perlunya menyeimbangkan pencapaian pembangunan perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan yang menyentuh dan memperhatikan konsumen Masyarakat Menengah Ke bawah terutama Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB), Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR (Formal dan Non Formal), Masyarakat Pra Sejahtera dan Masyarakat Fakir Miskin (MFM), dan dunia usaha (produsen dengan turunan-turunannya).

Kedua, perlunya harmonisasi dan semakin mengokohkan kelembagaan dan urusan Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pengembangan/Pembangunan Kawasan Perkotaan.

Ketiga, perlunya menguatkan dan meluaskan kewajiban dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan dan kemudahan bagi perumahan MBMB, MBR, MPS dan MFM.

Baca Juga: PSHK: Bayangkan jika buruh demo omnibus law di tengah wabah corona

Keempat, perlunya memastikan ketentuan pembentukan badan bank tanah (land bank) untuk penyediaan tanah bagi perumahan MBMB, MBR, MPS dan MFM sebagai solusi terpenting dalam mengatasi kekurangan rumah (backlog), rumah tidak layak huni, dan kawasan kumuh guna meraih kesejahteraan sosial nasional perumahan.

Kelima, perlunya mengembangkan kelembagaan badan pembangunan perumahan rakyat (public developer) sebagai garda terdepan dalam penyediaan perumahan MBMB, MBR, MPS dan MFM.

Keenam, perlunya mengembangkan kebijakan hukum yang mewajibkan penataan ruang daerah untuk wajib menetapkan zonasi bagi perumahan Masyarakat Menengah Kebawah terutama MBMB, MBR, MPS dan MFM.

Ketujuh, perlunya kebijakan hukum yang meluaskan alternatif pembiayaan perumahan Masyarakat Menengah Ke bawah terutama MBMB, MBR, MPS dan MFM yang mengalami hambatan akses ke sumber daya pembiayaan.

Kedelapan, perlunya menguatkan perlindungan bagi produsen dan konsumen dan/ Masyarakat Menengah Ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×