kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dukung omnibus law, The HUD Institute berikan sejumlah masukan


Rabu, 01 April 2020 / 22:38 WIB
Dukung omnibus law, The HUD Institute berikan sejumlah masukan
ILUSTRASI. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu me


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The HUD Institute mendukung langkah Pemerintah dan DPR menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun demikian dukungan The HUD Institute kepada Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah dukungan buta tanpa sikap kritis.

The HUD Institute telah membuat kajian hukum dan analisis korelasi, serta menyelenggarakan forum diskusi membahas substansi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemangku kepentingan. Khususnya dalam kaitannya dengan yang diperjuangkan dalam Kawasan Perkotaan yang berkelanjutan.

Adapun yang diperjuangkan itu di antaranya ketersediaan hunian yang layak, sehat dan terjangkau bagi Masyarakat Menengah Ke bawah terutama Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB), Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR (Formal dan Non Formal), Masyarakat Pra Sejahtera (MPS) dan Masyarakat Fakir Miskin (MFM).

Baca Juga: PPh Badan turun jadi 22% mulai tahun ini tanpa omnibus law

Itu sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Secara prinsip The HUD Institute mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Namun, untuk kesempurnaannya, kami terpanggil untuk kemudian menyampaikan masukan dan sejumlah rekomendasi. Khususnya mengenai sektor perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan” ungkap Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dalam mengenai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (termasuk permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan), menurut Zulfi memerlukan pengembangan dalam kebijakan hukum (legal policy) dan rumusan norma pasal-pasal perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan dengan mengintegrasikan pendekatan Lima Komponen dasar Hak Bermukim (5 KDHB) dan lima Komponen Dasar Aset Komunitas (5 KDAK) dengan 12 Klaster RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Komponen KDHB terdiri dari tata ruang dan lingkungan hidup, penyediaan tanah, pembiayaan dan penjaminan, infrastruktur dasar, serta teknik, teknologi dan pemanfaatan Komponen/Bahan Bangunan Strategis. Sedangkan KDAK terdiri dari tanah, bangunan, infrastruktur dasar, kegiatan ekosob, dan pelayanan publik.

The HUD Institute telah memberikan masukan tertulis secara resmi sebelumnya sudah kami sampaikan dalam bentuk Policy Brief kepada Ketua DPR RI, MPR dan DPD RI.

"Namun, kami juga berharap dapat diundang dan memberikan masukan secara langsung kepada Badan Musyawarah/Panitia Khusus Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibentuk oleh DPR," kata Zulfi.

Dengan begitu, The HUD Institute akan bisa memaparkan dengan lebih rinci lagi, masukan terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) di sektor perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Adapun masukan dalam rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja mengenai sekor perumahan dan pengembangan perkotaan yang disampaikan di antaranya perlunya menyeimbangkan pencapaian pembangunan perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan yang menyentuh dan memperhatikan konsumen Masyarakat Menengah Ke bawah terutama Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB), Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR (Formal dan Non Formal), Masyarakat Pra Sejahtera dan Masyarakat Fakir Miskin (MFM), dan dunia usaha (produsen dengan turunan-turunannya).

Kedua, perlunya harmonisasi dan semakin mengokohkan kelembagaan dan urusan Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pengembangan/Pembangunan Kawasan Perkotaan.

Ketiga, perlunya menguatkan dan meluaskan kewajiban dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan dan kemudahan bagi perumahan MBMB, MBR, MPS dan MFM.

Baca Juga: PSHK: Bayangkan jika buruh demo omnibus law di tengah wabah corona

Keempat, perlunya memastikan ketentuan pembentukan badan bank tanah (land bank) untuk penyediaan tanah bagi perumahan MBMB, MBR, MPS dan MFM sebagai solusi terpenting dalam mengatasi kekurangan rumah (backlog), rumah tidak layak huni, dan kawasan kumuh guna meraih kesejahteraan sosial nasional perumahan.

Kelima, perlunya mengembangkan kelembagaan badan pembangunan perumahan rakyat (public developer) sebagai garda terdepan dalam penyediaan perumahan MBMB, MBR, MPS dan MFM.

Keenam, perlunya mengembangkan kebijakan hukum yang mewajibkan penataan ruang daerah untuk wajib menetapkan zonasi bagi perumahan Masyarakat Menengah Kebawah terutama MBMB, MBR, MPS dan MFM.

Ketujuh, perlunya kebijakan hukum yang meluaskan alternatif pembiayaan perumahan Masyarakat Menengah Ke bawah terutama MBMB, MBR, MPS dan MFM yang mengalami hambatan akses ke sumber daya pembiayaan.

Kedelapan, perlunya menguatkan perlindungan bagi produsen dan konsumen dan/ Masyarakat Menengah Ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×