kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung omnibus law, The HUD Institute berikan sejumlah masukan


Rabu, 01 April 2020 / 22:38 WIB
Dukung omnibus law, The HUD Institute berikan sejumlah masukan
ILUSTRASI. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Dalam aksi yang diikuti ribuan mahasiswa serta masyarakat dari berbagai elemen itu me


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The HUD Institute mendukung langkah Pemerintah dan DPR menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun demikian dukungan The HUD Institute kepada Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah dukungan buta tanpa sikap kritis.

The HUD Institute telah membuat kajian hukum dan analisis korelasi, serta menyelenggarakan forum diskusi membahas substansi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemangku kepentingan. Khususnya dalam kaitannya dengan yang diperjuangkan dalam Kawasan Perkotaan yang berkelanjutan.

Adapun yang diperjuangkan itu di antaranya ketersediaan hunian yang layak, sehat dan terjangkau bagi Masyarakat Menengah Ke bawah terutama Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB), Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR (Formal dan Non Formal), Masyarakat Pra Sejahtera (MPS) dan Masyarakat Fakir Miskin (MFM).

Baca Juga: PPh Badan turun jadi 22% mulai tahun ini tanpa omnibus law

Itu sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Secara prinsip The HUD Institute mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Namun, untuk kesempurnaannya, kami terpanggil untuk kemudian menyampaikan masukan dan sejumlah rekomendasi. Khususnya mengenai sektor perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan” ungkap Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang dalam mengenai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (termasuk permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan), menurut Zulfi memerlukan pengembangan dalam kebijakan hukum (legal policy) dan rumusan norma pasal-pasal perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan dengan mengintegrasikan pendekatan Lima Komponen dasar Hak Bermukim (5 KDHB) dan lima Komponen Dasar Aset Komunitas (5 KDAK) dengan 12 Klaster RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Komponen KDHB terdiri dari tata ruang dan lingkungan hidup, penyediaan tanah, pembiayaan dan penjaminan, infrastruktur dasar, serta teknik, teknologi dan pemanfaatan Komponen/Bahan Bangunan Strategis. Sedangkan KDAK terdiri dari tanah, bangunan, infrastruktur dasar, kegiatan ekosob, dan pelayanan publik.

The HUD Institute telah memberikan masukan tertulis secara resmi sebelumnya sudah kami sampaikan dalam bentuk Policy Brief kepada Ketua DPR RI, MPR dan DPD RI.

"Namun, kami juga berharap dapat diundang dan memberikan masukan secara langsung kepada Badan Musyawarah/Panitia Khusus Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibentuk oleh DPR," kata Zulfi.

Dengan begitu, The HUD Institute akan bisa memaparkan dengan lebih rinci lagi, masukan terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) di sektor perumahan rakyat, permukiman dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.




TERBARU

[X]
×