kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh! Penerimaan pajak baru 38% dari target


Selasa, 25 Juni 2013 / 17:37 WIB
Duh! Penerimaan pajak baru 38% dari target
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Senin 17 Januari 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penerimaan sektor pajak ternyata belum jua maksimal. Buktinya, data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, penerimaan pajak sampai 14 Juni baru mencapai Rp 384,1 triliun atau 36,85% dari target APBN 2013 sebesar Rp 1.042 triliun. 

Apabila menggunakan target APBNP 2013 sebesar Rp 995 triliun, maka pencapaian penerimaan pajak ini hanya 38,6%. Padahal, di periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak sudah mencapai 41% dibandingkan target APBNP 2012.

Akan tetapi, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengaku tak khawatir dengan penerimaan pajak itu. Mengingat, secara nominal penerimaan pajak mengalami kenaikan. "Dari persentase turun, tetapi secara nominal tetap naik, kami masih berharap APBN-P tercapai," jelasnya.

Memang, dari data itu, terjadi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,6% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak selalu berasalan kurang maksimalnya penerimaan pajak karena kondisi ekonomi global yang belum membaik.

Sementara itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini hingga 19%. Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi bilang, pihaknya terus menggali potensi pajak terutama di sektor unggulan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. 

Secara nasional, mulai Juli 2013 ini, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bergerak di sektor properti. Terlebih, ada potential loss penerimaan pajak akibat tidak dilaporkan transaksi jual-beli tanah atau bangunan termasuk properti, real estat dan apartemen.

Potensi penerimaan pajak itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang diterima penjual seperti developer, dan pengembang karena melakukan transaksi jual beli tanah, atau bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak berupa tanah atau bangunan yang bukan kategori sangat sederhana.

Bahkan, Ditjen Pajak memperkirakan, potensi pajak di sektor ini mencapai Rp 30 triliun. Namun, pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako tetap menyangsikan hal itu bisa membuat penerimaan pajak akhir 2013 sesuai target.

"Tidak mungkin tercapai dalam enam bulan," ujarnya. Apalagi tahun ini sudah masuk tahun politik yang akan mengganggu penerimaan. Terlebih, semenjak harga BBM naik, daya serap masyarakat turun, yang akhirnya berdampak pada penerimaan pajak.

Apalagi bulan depan sudah masuk bulan puasa dan Lebaran, dimana proses ekspor impor agak terganggu. Nah, untuk menggenjot penerimaan ini seharusnya Ditjen Pajak dapat melakukan upaya paksa penarikan pajak. "Bisa dilakukan upaya paksa untuk pajak properti dan juga PPH 21. Itukan nilainya besar" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×