Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengaku belum mengetahui tentang pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dilakukan Asian Agri Group. "Sedang kami cek, tapi belum dapat datanya," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di Jakarta, Jumat (21/6).
Yuli mengatakan, langkah yang ditempuh Asian Agri menggambarkan bahwa perusahaan tersebut mengaku bersalah sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Niat Asian Agri untuk melakukan keberatan terhadap SKP pun tetap ditanggapi dingin. Menurutnya, Ditjen Pajak tetap akan menang karena memiliki landasan hukum dan bersifat tetap dalam mengeluarkan SKP yaitu putusan MA.
Seperti diketahui, pada Kamis (20/6), Asian Agri mengumumkan telah melakukan pembayaran terhadap salah satu SKP yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Pembayaran ini dilakukan untuk jatuh tempo 22 Juni, karena Asian Agri memiliki beberapa tanggal jatuh tempo pembayaran SKP.
Bahkan, jumlah SKP yang dikeluarkan Ditjen Pajak kabarnya mencapai 120 surat. Ini untuk menagih penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan sepanjang 2002-2005, dengan total putusan tagihan mencapai Rp 1,8 triliun. Nilai tersebut diberikan setelah Asian Agri terbukti melakukan empat macam kecurangan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News