Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Satgas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menyatakan, saat ini ada 124 orang TKI meringkuk di penjara Hongkong dan Macau. Kebanyakan mereka terpenjara karena masalah tempat tinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat usai melakukan hasil kunjungan ke Hong Kong dan Guangzhou pada 19-21 Juni silam. Adapun kasusnya meliputi pelanggaran hukum pencurian tercatat 36 orang, izin tempat tinggal 42 orang, narkoba 33 orang, dokumen palsu 4 orang, overstay 5 orang dan pelanggaran hukum lainnya 4 orang. "Dalam kasus narkoba ada 33 orang, terdiri dari 8 TKI dan sisanya adalah WNI," katanya.
Tim Satgas juga melakukan kunjungan ke Shelter (Penampungan TKI bermasalah yang dikelola oleh Koalisi Tenaga Kerja Indonesia Hong Kong (KOTKIHO) yang beranggotakan 10 organisasi. Di Shelter itu Satgas bertemu dengan beberapa TKI yang mengalami masalah gaji di bawah standar, pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Selain itu Satgas melakukan dialog dengan TKI serta melakukan pertemuan dengan Majelis Sholawat Wad Da’wah Thoriqul Jannah, salah satu organisasi yang dibentuk TKI di Hong Kong. "Dalam dialog, TKI meminta Pemerintah pro aktif melakukan pembelaan," ungkap Humphrey.
Dari kunjungan ke Guangzhou itu, Satgas berhasil mempertemukan Nur Bidayati, WNI yang terancam hukuman mati dengan anaknya. Menurut Humphrey, permasalahan yang dihadapi WNI di Penjara Guangzhou umumnya menyangkut komunikasi dengan keluarga di Indonesia. "Masalah yang dihadapi tersebut di atas sudah dibicarakan Satgas TKI dengan pihak Kementerian Luar Negeri, agar segera dicarikan solusi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News