kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

DPR berikan catatan untuk satgas TKI


Jumat, 06 Januari 2012 / 15:38 WIB
ILUSTRASI. Masih melemah, berapa kurs dollar rupiah di Bank Mandiri, hari ini Rabu 27 Januari?./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/09/2020.


Reporter: Eka Saputra |

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengapresiasi langkah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Namun ia berharap satgas dapat bekerja lebih baik dan lebih banyak melakukan pembebasan TKI yang terancam hukuman mati.

Ia mengharapkan Satgas bisa lebih transparan terkait kinerjanya dan presiden pun mengevaluasi secara langsung. Jangan sampai perpanjangan masa kerja Satgas malah jadi pemborosan anggaran.

“Jadi kinerja satgas harus efektif dan efisien. Berdasarkan data dari BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, jumlah TKI terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 148
orang, di Republik Rakyat China 40 orang, Arab Saudi 14 orang, Iran 3 orang dan Singapura 2 orang. Sementara, 12 TKI di Arab Saudi sudah divonis mati,” paparnya dalam rilis yang diterima wartawan (6/1).

Herlini melanjutkan presiden harus mampu mengoptimalkan kementerian terkait penanganan permasalahan TKI di luar negeri. Sehingga tidak perlu lagi pembuatan semacam ‘satgas-satgas’ lainnya.

“Presiden jangan hanya mengandalkan Satgas TKI saja dalam penanganan pembebasan TKI, jangan sampai seluruh masalah terkait pembebasan TKI yang terancam hukuman mati seluruhnya di bebankan kepada Satgas TKI,” katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, masa tugas Satgas yang harusnya selesai Selasa pekan depan diperpanjang hingga enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×