Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test
JAKARTA. Ternyata jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terbelit kasus hukum masih cukup banyak. "Saat ini masih terdapat 37 WNI/TKI yang menghadapi ancaman hukuman mati," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI, Humphrey Djemat, Rabu (21/3).
Meski demikian, Humphrey menyebutkan seluruh WNI itu sudah mendapatkan bantuan hukum dari Pengacara di Arab Saudi. Rencananya, tanggal 5 April mendatang, Tim Satgas yang dipimpin Ketua Satgas Maftuh Basyuni akan mengunjungi Arab Saudi untuk melihat dan mengawasi perlindungan hukum yang diberikan terhadap WNI/TKI di sana.
Selain itu, Tim Satgas juga aka melakukan upaya pemaafan bagi TKI Tuti Tursilawati. Saat ini sedang dipersiapkan keberangkatan keluarga Tuti Tursilawati (Majalengka) dan keluarga Siti Zaenab (Madura) pada tanggal 1 sampai 6 April 2012 untuk menengok Tuti Tursilawati dan Siti Zaenab di Penjara. Keluarga juga akan mencari tahu secara langsung kondisi mereka.
Humphrey menjelaskan saat ini ada 17 orang di Arab Saudi yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati, 7 orang sudah kembali ke tanah air termasuk TKI Hafidz bin Kholil Sulam. "Dalam waktu dekat ini ada tiga orang lagi yang segera akan kembali ke Indonesia karena masih menunggu proses administrasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News