kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.472   -20,01   -0,27%
  • KOMPAS100 1.157   -2,48   -0,21%
  • LQ45 917   -3,39   -0,37%
  • ISSI 226   0,21   0,09%
  • IDX30 472   -2,43   -0,51%
  • IDXHIDIV20 569   -3,32   -0,58%
  • IDX80 132   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 140   -0,20   -0,14%
  • IDXQ30 157   -0,81   -0,51%

Hasrul Azwar dicecar soal penetapan BPIH


Selasa, 19 Agustus 2014 / 23:37 WIB
Hasrul Azwar dicecar soal penetapan BPIH
Promo KFC terbaru 7 Maret 2023 spesial HUT kota Jayapura untuk makan paket hemat gratis super mantap dengan dine in atau drive thru.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama tahun 2012-2013 untuk tersangka Suryadharma Ali.

"Cara dan proses penetapan BPIH saja yang ditanya,," kata Hasrul kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (19/8).

Lebih lanjut menurut Hasrul, proses penetapan BPIH telah dilakukan sesuai prosedur. Penetapan BPIH tersebut kata Hasrul, dilakukan sesuai Undang-Undang.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi soal penyewaan pemondokan bagi calon jamaah haji yang dilakukan sebelum adanya pembahasan antara Kementerian Agama dan DPR dan persetujuan DPR, Hasrul membantahnya. "Setahu saya ndak, ndak ada itu," kata dia.

Sebelumnya, mantan anggota DPR Komisi VIII Zulkarnaen Djabar menyebut penyewaan pemondokan bagi calon jamaah haji dilakukan Kementerian Agama, padahal belu dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan DPR.

Menurut Zulkarnaen yang kala itu juga menjabat sebagai anggota Panja, seharusnya pemondokan diputuskan bersama antara Kemenag dengan DPR sesuai Undang-Undang. Baru kemudian dilakukan penyewaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×