kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua Komisi VIII bantah ikut rombongan haji SDA


Senin, 18 Agustus 2014 / 21:29 WIB
Ketua Komisi VIII bantah ikut rombongan haji SDA
ILUSTRASI. Download Game Incredibox (Android & iOS) Link Resmi, Cobain Demo Tersedia Gratis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar enam jam terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama tahun 2012-2013. Usai pemeriksaan, Ida mengakui ditanyai soal proses Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR.

"Diminta menjelaskan tentang proses BPIH di DPR. Kemudian fungsi pengawasan yang dilakukan di Indonesia dan selama di Arab Saudi," kata Ida di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/8).

Lebih lanjut menurut Ida, dirinya diminta oleh penyidik untuk menjelaskan proses pembahasan biaya tersebut, mulai dari kapan dilakukannya, kapan disahkannya, hingga siapa saja yang melakukan fungsi pengawasan.

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi soal dugaan KPK mengenai adanya penyelewengn BPIH, petugas haji dan anggaran biaya haji yang diduga digunakan tidak dengan semestinya, Ida enggan berkomentar. Menurutnya hal-hal tersebut telah ia sampaikan kepada penyidik KPK.

"Menyampaikan tentang bagaimana pembahasan BPIH, kemudian apa saja pengawasan yang dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri.Kemudian bagaimana proses rekrutmen petugas haji," tambahnya.

Saat ditanyai apakah dirinya turut serta berhaji bersama dengan rombongan Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, Ida membantahnya. Ida malah mengaku ikut rombongan haji bersama DPR.  "Saya bukan ikut rombongan Menteri Agama. Saya ikut rombongan Komisi VIII dan pimpinan DPR," imbuh dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Suryadharma yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama aktif sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 lalu. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×