Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pembacaan putusan dugaan monopoli kartel bawang putih pada hari ini, Kamis (20/3).
Putusan tersebut diambil setelah sebelumnya komisi anti persaingan usaha tidak sehat itu memeriksa importir dan pemerintah yang berwenang atas dugaan monopoli bawang putih.
Kepala Humas KPPU Mohammad Reza mengatakan, majelis komisi KPPU akan melaksanakan sidang majelis komisi yang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih. "Kami mengundang media untuk hadir dan meliput putusan tersebut," ujarnya, Kamis (20/3).
KPPU menjadwalkan pembacaan putusan pukul 11.00 WIB di Kantor KPPU tepatnya diruang pemeriksaan, Jalan Juanda Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan terlapor dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kartel bawang putih yang diperiksa KPPU menyimpulkan tuduhan yang ditujukan pada mereka tidak terbukti.
Tri Hartono, Kuasa hukum CV Mekar Jaya selaku terlapor IV dalam kasus ini, mengatakan selama persidangan tim investigator KPPU tidak bisa membuktikan kartel pengadaan bawang putih. "Jadi tidak ada bukti adanya kartel karena KPPU tidak mempunyai bukti direct evidence dan indirect evidence," ujarnya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News