kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua terdakwa e-KTP pernah bertemu Setya di hotel


Kamis, 16 Maret 2017 / 16:52 WIB
Dua terdakwa e-KTP pernah bertemu Setya di hotel


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam sidang lanjutan korupsi mega proyek e-KTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggarini menuturkan bahwa sejak Februari 2010, politisi Partai Golkar Setya Novanto meminta agar proyek e-KTP diloloskan. Diah mengatakan itu ketika majelis hakim mencecarnya soal serangkaian pertemuan pada awal 2010 terkait proyek e-KTP.

"Beliau (Setya Novanto) hanya menyampaikan, 'di Depdagri ada program eKTP ini program strategis nasional mari kita jaga bersama-sama'," kata Diah menirukan Setya Novanto.

Hal itu disampaikan ketika terdakwa Irman dan Sugiharto bertemu dengan Diah Anggraini, Andi Agustinus dan Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan dilakukan pagi-pagi sekitar pukul 06.00 WIB pada Februari 2010. Pada saat itu hotel nampak belum beraktivitas sepenuhnya, eskalator pun belum dijalankan.

Diah mengaku yang mengundangnya ialah Andy Narogong. Namun ia mengaku tidak tahu siapa yang mengundang Setya Novanto serta kaitannya dengan proyek e-KTP ini.

Dalam kasus ini, mantan pejabat Departemen Dalam Negeri waktu itu, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap sejak proses penganggaran di tingkat DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×