kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dua PNS DKI jadi tersangka korupsi transjakarta


Jumat, 28 Maret 2014 / 16:59 WIB
Dua PNS DKI jadi tersangka korupsi transjakarta
ILUSTRASI. Pada tahun ini, BKN mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan PNS pada dishub DKI Jakarta.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Trans Jakarta, sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai Tersangka," kata Untung dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (28/3).

Menurut Untung, kedua tersangka tersebut adalah Dradjat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 24 Maret 2014.

Untung menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan dalam proyek pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun tersebut.

Kejagung juga menemukan adanya penyalahgunaan dalam proyek pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

"Tim penyidik Kejagung saat ini juga tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan kasus tersebut," tambah dia.

Terkait kasus ini, sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Walaupun, dari sisi administrasi dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. 

Temuan lainnya adalah fisik bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain, pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan speedometer tidak berfungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×