Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan dalam pengadaan bus Transjakarta gandeng (articulated) dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKPT) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hakim pengawas persaingan usaha ini mencium adanya dugaan persengkongkolan tender dalam pengadaan bus tersebut, apalagi salah satu pemenang tendernya pernah dihukum KPPU karena pemalsuan dokumen.
Kepala Humas KPPU Mohammad Reza mengatakan penyidik KPPU telah mulai mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mendalami kasus ini. Sejauh ini, penyidik KPPU telah memangil dan memeriksa penitia tender pengadaan bus Transjakarta dan BKPT dari Pemprov DKI. KPPU masih mengumpulkan keterangan terkait proses pemenangan tender dan bukti-bukti yang bisa menjelaskan persoalan ini.
Menurut Reza, penyelidikan KPPU ini dilakukan atas inisiatif sendiri karena salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta dan BKPT itu adalah perusahaan yang pernah diputus bersalah dan dihukum pada kasus lain oleh KPPU. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Ifani Dewi."Memang belum tentu Ifani Dewi bersalah dalam kasus ini, tapi setidaknya, dia pernah kita hukum bersalah karena memalsukan dokumen pada kasus pengadaan alat berat pada kasus lain," ujarnya, Kamis (19/3).
Ifani Dewi diputus bersalah oleh KPPU pada perkara Nomor 04/KPPU-L/2012 pada Selasa 21 Januari 2014 yang lampau. Ifani Dewi dihukum harus membayar sebesar Rp 3,9 miliar karena terbukti melakukan persengkongkolan dalam penyiapan dokumen penawaran, mendapatkan dukungan dari distributor dan pemalsuan surat dukungan dari distributor. KPPU menemukan adanya kerjasama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menyesuaikan dokumen sehingga menciptakan persaingan semu.
Karena alasan itulah, KPPU kembali menaruh curiga, Ifani Dewi sebagai salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta dan BKPT kembali melakukan perlakuan yang sama. Kendati begitu, KPPU tidak mau berspekulasi bahwa Ifani Dewi melakukan hal yang sama dalam kasus ini. Reza mengatakan KPPU akan mencari bukti-bukti apakah ada persengkongkolan tender dalam kasus ini. Bila hal itu terbukti maka melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
Sejauh ini, KONTAN belum berhasil meminta keterangan dari pihak Ifani Dewi. Sementara kepala Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Muhammad Akbar belum bisa mengomentari kasus ini. "Nanti saja hubungi lagi ya," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Minggu (23/3).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah mengatakan dirinya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan lelang terkait pengadaan bus Transjakarta gandeng dan BKTB.
Berdasarkan hasil investigasi Pemprov DKI, Ahok bilang, kecurangan itu tidak ditemukan dari segi administrasi, namun pada dokumen-dokumen terkait lelang bus tersebut, seperti harga yang melambung tinggi dan pemenang tender yang telah ditentukan.
Ahok mengambil contoh, harga bus yang harga aslinya di China sebesar Rp 1 miliar, tapi didalam dokumen malah ditulis Rp 3 miliar. Selain itu, pemenang tender juga sudah ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News