kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua korporasi asing tersangka kebakaran hutan


Kamis, 08 Oktober 2015 / 10:07 WIB
Dua korporasi asing tersangka kebakaran hutan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan ada penambahan tersangka korporasi pembakar lahan dan hutan.

Saat ini total korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12.

"Kepolisian telah menetapkan 12 korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Dua di antaranya merupakan korporasi asing," tutur Anang, Kamis (8/10/2015).

Anang melanjutkan ‎dua korporasi yang dimaksudkan, yakni PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL), ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Anang melanjutkan, jumlah tersangka perkara pembakar hutan dan lahan terus bertambah.

Data Bareskrim Polri per Rabu, 7 Oktober 2015, mencatat ada 223 tersangka dalam perkara tersebut.

Total 223 tersangka tersebut, lanjut Anang, didasarkan pada adanya 242 Laporan Polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.

"Ada 24 perkara yang masih penyelidikan‎. Dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34," tambah Anang.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×