kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua korporasi asing tersangka kebakaran hutan


Kamis, 08 Oktober 2015 / 10:07 WIB
Dua korporasi asing tersangka kebakaran hutan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan ada penambahan tersangka korporasi pembakar lahan dan hutan.

Saat ini total korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka ada 12.

"Kepolisian telah menetapkan 12 korporasi menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan. Dua di antaranya merupakan korporasi asing," tutur Anang, Kamis (8/10/2015).

Anang melanjutkan ‎dua korporasi yang dimaksudkan, yakni PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL), ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Anang melanjutkan, jumlah tersangka perkara pembakar hutan dan lahan terus bertambah.

Data Bareskrim Polri per Rabu, 7 Oktober 2015, mencatat ada 223 tersangka dalam perkara tersebut.

Total 223 tersangka tersebut, lanjut Anang, didasarkan pada adanya 242 Laporan Polisi dengan jumlah area terbakar seluas 42.676,68 hektare.

"Ada 24 perkara yang masih penyelidikan‎. Dari total LP yang sudah masuk ke penyidikan, perkara yang sudah dinyatakan P21 sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke tahap dua sebanyak 34," tambah Anang.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×