kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polda Metro sita puluhan dokumen dari Kemperin


Selasa, 11 Agustus 2015 / 13:58 WIB
Polda Metro sita puluhan dokumen dari Kemperin


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri


JAKARTA, Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah Kementerian Perdagangan, Senin kemarin aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, pihaknya telah menyita puluhan dokumen serta satu unit komputer dari Kantor Kemperin. "Saat ini kami akan melakukan pemeriksaan saksi dari Kementerian Perindustrian," kata Iqbal pada KONTAN, Selasa (11/8).

Untuk menguak kasus dugaan korupsi ini, Polda Metro Jaya bakal menggeledah 18 kementerian yang terkait. Hingga saat ini mereka masih menggeledah dua kantor kementrian.

Saat ini, Polda Metro Jaya sudah tetapkan lima tersangka, yaitu tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag inisial MU, pihak swasta ME dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri inisial IM.

Kemudian Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan dan L yang diduga mengetahui kasus dugaan suap izin dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan atau huruf b, dan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 5 Ayat (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×