Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (ketua majelis hakim) dan Irwan sebagai tersangka kasus suap terkait gugatan perkara perdata pada PN Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan, perdata yang dimaksud adalah perkara dengan nomor 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak Isrullah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata berisi pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Selain dua hakim itu KPK juga menersangkakan Muhammad Ramadhan (Panitera Pengganti PN Jakarta Timur), Arif Fitrawan (advokat) dan Martin P. Silitonga (swasta).
“Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan), panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan,” kata Alex dalam jumpa pers, Rabu (28/11).
KPK menyebutkan bahwa ada transaksi transfer dari Martin yang diduga KPK pihak PT CLM kepada advokat Arif Fitrawan sejumlah Rp 500 juta pada 22 November 2018. “Tanggal 27 November 2018 AF (Arif Fitrawan) melakukan penarikan sebesar total Rp 500 juta di 3 kantor cabang Mandiri,” tambah Alex.
Pada hari yang sama juga tersangka itu menukarkan uang Rp 500 juta tersebut ke dalam mata uang singapura sebesar S $ 47 ribu.
Kemudian di hari itu juga Arif menitipkan uang itu kepada Ramadhan yang menjadi perantara untuk diserahkan kepada majelis hakim. “Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir,” ungkap Alex.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebagai pihak yang diduga pemberi Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News