Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengagendakan pemeriksaan 12 saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Malang dua periode, Rendra Kresna.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dianggap suap dari sejumlah proyek di dinas Kabupaten Malang. Saksi-saksi ini diperiksa di Polres Malang.
“Setelah sejak Senin dan Selasa dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi untuk tersangka RK (Rendra Kresna) hari ini, 28 November 2018 Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi lainnya di Polres Malang Kota, yaitu,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/11).
Dua belas orang tersebut adalah Irianto (PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan), Iwan Kurniawan (Direktur PT. Anugerah Citra Abadi), Rizka Ayu Novita Sari (Staf Administrasi dan Keuangan PT. PT. Anugerah Citra Abadi), Heri Soejadi (Kabid Fasilitas), Siti Munawati (Staf Bina Marga).
Selain itu, Sabarudin Budiharto (Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga), Dewi Setyaningtyas (Korbid Pembangunan atau Peningkatan), Suharjito (wiraswasta), Soegijono (Direktur CV Usaha Mandiri), Sumarsito (Karyawan Swasta), Chairul Anam (Direktur PD Jasayasa) dan Ratih Maharani, (Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang).
“KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka RK (Rendra Kresna),” terang Febri.
Lembaga antirasuah mencium Rendra menerima gratifikasi sejumlah proyek di beberapa dinas selama ia menjabat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut. Sampai saat ini, diduga gratifikasi yang diterima oleh Rendra sekitar Rp 3,55 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)