kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pemerintah ingin gubernur dipilih oleh DPRD


Jumat, 10 Desember 2010 / 14:18 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Kementrian Dalam Negeri (Kemendag) mengusulkan agar gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal terebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini masih dibahas di tingkat internal Kementrian Dalam Negeri.

"Dalam RUU Pilkada ini dibuka peluang di tingkat provinsi kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD. Ini kan juga bagian dari demokrasi," ujar Juru Bicara Kementrian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi KONTAN, Jumat, (10/12).

Reydonnyzar menjelaskan, pertimbangan pemerintah mengajukan konsep tersebut untuk meminimalisir besarnya ongkos pelaksanaan pilkada. Selain itu, pemerintah memandang selama ini kewenangan Gubernur cenderung terbatas dan lebih kecil dibandingkan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk pilkada di tingkat kabupaten/kota pemerintah tetap pada pola pemilihan langsung oleh rakyat.

"RUU ini sudah hampir rampung, tapi masih perlu harmonisasi di tingkat Kemendagri dulu. Setelah itu, baru kami ajukan ke Presiden. Ini kejar-kejaran dengan RUU Keistimewaan DIY yang sudah diserahkan Mendagri ke Sekretariat Negara."

Selain mencantumkan soal pemilihan gubernur oleh DPRD, Reydonnyzar menyebut RUU Pilkada juga memuat soal mekanisme kampanye. Dalam RUU ini kampanye tak lagi boleh dilakukan dengan pengerahan massa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×