kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Draft dakwaan e-KTP bocor, KPK tolak disalahkan


Selasa, 07 Maret 2017 / 19:35 WIB
Draft dakwaan e-KTP bocor, KPK tolak disalahkan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hari ini beredar surat dakwaan kasus korupsi kartu tanda penduduk (KPT) elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Draft itu menyebut aliran dana korupsi e-KTP ke sejumlah mantan anggota Komisi II DPR.

Sejumlah nama yang disebut kini masih aktif menjadi politisi di Senayan. Selain itu, ada pula yang menjadi pejabat negara hingga kepala daerah.

KPK bilang dakwaan tersebut saat ini tidak hanya di pihaknya. Lantaran, KPK sudah melimpahkan surat dakwaan itu ke pengadilan.

"Kami belum mengetahui draft (yang beredar) tersebut apakah benar atau tidak kita belum mengetahui. Yang pasti proses di KPK pasca pelimpahan kita lakukan ke pengadilan, kita sudah menyerahkan ada dakwaan dan berkas perkara untuk dua orang tersangka yang tentu nanti akan menjadi terdakwa dalam proses persidangan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Ia pun menambahkan terkait isu apakah ada indikasi jual beli informasi atau tidak, KPK lebih mengutamakan substansi proses dakwaan dan persidangan. Fakta hukum di persidangan akan menjadi amunisi untuk menyeret pihak-pihak lain. "Karena kita ingin kasus ini dituntaskan. Tidak berhenti pada dua orang ini saja," imbuhnya.

KPK mengindikasi ada praktek ijon dalam proyek e-KTP ini. Artinya, dalam proses perencanaan di tingkat DPR hingga pelaksaan oleh pejabat pemerintah dan pemenang tender terjadi masalah. Sejumlah nama anggota dewan yang membahas ini pun disebut-sebut dalam kasus ini.

Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST ini akan dipimpin oleh John Halasan Butar Butar. Sementara sebagai hakim anggota diantaranya, Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar dan Ansyori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×