Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan diperkuat. Penguatan akan dituangkan dalam UU Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam draf RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang didapat Kontan, penguatan akan dilakukan dengan memberikan kewenangan baru kepada BPOM. Kewenangan pertama, melakukan intelijen dan penyidikan dalam bidang pengawasan obat dan makanan.
Kewenangan kedua, melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan. Irma Suryani Chaniago, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem mengatakan, penguatan kewenangan tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja pengawasan BPOM yang lemah.
Selama ini, walau BPOM ditugaskan untuk mengawasi peredaran obat dan makanan, mereka tidak bisa berbuat apa- apa. Ketika BPOM menemukan adanya makanan dan obat- obatan berbahaya, lembaga tersebut hanya bisa menyerahkan temuan kepada kepolisian.
Mereka tidak bisa mengawal kelanjutan atas penyimpangan peredaran obat dan makanan. "Dan karena kelemahan kewenangan tersebut sering tersangka yang harusnya kena denda, dipenjara karena kecurangan mereka, mendapat sanksi ringan dan bahkan ada yang lepas begitu saja," katanya kepada Kontan, Kamis (25/1).
Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan, perumusan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, secara umum dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan dan obat- obatan berbahaya. Perumusan UU masih dalam tahap awal dan segala macam poin yang berada dalam draft kemungkinan besar masih bisa berubah.
"Khusus untuk BPOM, memang ada keinginan soal kewenangan dari hulu sampai hilir, tapi kami sadar ini tidak mudah karena di situ ada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, BNN, karena itu kami minta masukan dari banyak pihak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News