kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.486   -14,00   -0,08%
  • IDX 7.753   53,70   0,70%
  • KOMPAS100 1.084   7,87   0,73%
  • LQ45 796   13,84   1,77%
  • ISSI 263   -1,09   -0,41%
  • IDX30 413   6,93   1,71%
  • IDXHIDIV20 480   7,66   1,62%
  • IDX80 120   1,65   1,39%
  • IDXV30 131   2,26   1,75%
  • IDXQ30 133   1,88   1,43%

BPOM: Obat PCC sudah dilarang peredarannya


Jumat, 15 September 2017 / 13:51 WIB
BPOM: Obat PCC sudah dilarang peredarannya


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), yang membuat puluhan penggunanya masuk ke rumah sakit di Kendari, mengandung obat keras Karisoprodol.

Siaran pers BPOM, Jumat, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan tablet PCC positif mengandung Karisoprodol, yang izin edarnya sudah dibatalkan.

Seluruh obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya tahun 2013. Pembatalan izin edar Karisoprodol dilakukan merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.

Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif. (Anom Prihantoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×