Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengusulkan kenaikan tarif parkir di badan jalan atau on street hingga empat kali lipat. Saat ini, tarif parkir di badan jalan mengacu Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2006, sebesar Rp 1.500 per jam, artinya akan dinaikkan jadi Rp 6.000 se jam.
Usulan itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4, tertanggal 4 Juli 2013 kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Sesuai surat tersebut, tarif parkir on street dibagi dalam beberapa kelompok. Perinciannya, di kawasan pengendalian parkir (KPP), tarif parkir per jam untuk mobil Rp 6.000–Rp 9.000, bus, truk dan sejenisnya Rp 9.000–Rp 12.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 2.000–Rp 4.000.
Lalu parkir di jalan golongan A, usulan tarif per jam untuk mobil Rp 4.000–Rp 6.000, untuk bus dan truk Rp 6.000–Rp 9.000, sepeda motor Rp 2.000–Rp 3.000. Tarif parkir di jalan golongan B, untuk mobil Rp 2.000–Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 6.000 per jam.
Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD, bilang, pembahasan usulan itu akan berlangsung setelah lebaran. "Bisa saja disetujui, asal ada peningkatan prasarana," kata Triwisaksana, Rabu (10/7).
Selain itu, DPRD juga menyaratkan, peningkatan tarif parkir itu bermanfaat bagi kas daerah dan tidak bocor ke oknum tertentu. Pemda DKI juga diminta menertibkan parkir liar di jalanan. "Ada penegakan hukum bagi parkir on street yang tidak sesuai peruntukkannya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News