kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPRD: Hanya 300 bus saja lalai, apalagi 4.000 bus


Senin, 10 Februari 2014 / 10:09 WIB
DPRD: Hanya 300 bus saja lalai, apalagi 4.000 bus
ILUSTRASI. Pendataan non ASN


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono pada pekan ini. Udar diharapkan bisa menjelaskan alasan terkait sejumlah bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang ditemukan dalam kondisi rusak.

"Saya minta Komisi B untuk mengundang Dinas Perhubungan untuk menjelaskan kenapa situasi seperti ini bisa terjadi. Kadishub akan kita panggil dalam minggu ini, secepatnya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2014).

Menurut Sani, sapaan Triwisaksana, pihak DPRD tak ingin kejadian serupa terulang di kemudian hari. Apalagi, kata Sani, pihak DPRD sudah menyetujui pengadaan 4.000 unit bus untuk alokasi anggaran 2014.

"Karena di 2013, dengan pengadaan yang hanya 300 bus, bisa terjadi proses pengecekan yang lalai, apalagi pengadaan 4.000 bus," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Sani, ia ingin semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan instrospeksi diri. Menurutnya, kebijakan yang terburu-buru berpotensi mendatangkan kerugian untuk masyarakat.

"Ini Pemprov, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, terus mendesak agar pengadaan bus transjakarta dan bus sedang dipercepat. Tahun 2014, DPRD sudah menyetujui pengadaan 4.000 bus. Tapi dengan adanya peristiwa seperti ini, semua pihak perlu mengevaluasi supaya kepentingan masyarakat tidak dikorbankan," jelasnya. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×