kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPRD Garut: Bupati Aceng melanggar etika


Rabu, 19 Desember 2012 / 15:43 WIB
DPRD Garut: Bupati Aceng melanggar etika
ILUSTRASI. Calon nasabah mempelajari produk unitlink dari asuransi jiwa di Tangerang Selatan, Kamis (19/11). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/11/2020.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

GARUT. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut Asep Lesmana Ahlan menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan undang-undang.

"Bupati Aceng disimpulkan telah melanggar etika dan perundang-undangan sesuai kesimpulan penemuan yang dilakukan pansus selama ini," katanya saat membacakan laporan investigasi dalam rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12).

Pansus menilai, Bupati Aceng direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan atas pelanggaran yang telah dilakukan Bupati Aceng sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Aceng terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Juga, melanggar sumpah janji kepala daerah karena telah menikah singkat dengan gadis di bawah umur. Itu, menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat.

"Pansus telah menyimpulkan dan menyerahkan keputusannya kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.

Rapat paripurna DPRD Garut diikuti oleh 48 anggota dari jumlah 50 anggota.

Bupati Garut didesak mundur sejumlah elemen warga Garut setelah terkena skandal pernikahan siri dengan seorang perempuan 18 tahun begitu singkat hanya 4 hari. , (Irwan Nugraha/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×