kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perppu pertukaran data nasabah pengaruhi 4 UU


Kamis, 23 Februari 2017 / 20:14 WIB
Perppu pertukaran data nasabah pengaruhi 4 UU


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah bakal menyiapkan peraturan di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018. Hal ini lantaran Indonesia ingin ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang setelah program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir. 

Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan punya akses terhadap rekening dari nasabah perbankan. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar mengatakan, Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank.

“Jadi, itu perppu untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank. Empat UU itu, UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) ," kata Mulya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Kamis (23/2).

Mulya menambahkan, dari industri perbankan sendiri sejauh ini tidak ada keluhan terkait dibukanya rahasia perbankan untuk keperluan perpajakan.

“Kami ikuti saja. Tidak ada (pro kontra). Kan ini udah internasional semuanya. Mau tidak mau ya harus ikut,” ucapnya.

Asal tahu saja, Perppu ini akan menjadi payung hukum atas kebijakan yang nantinya akan melibatkan 97 negara di dunia. Negara-negara itu nantinya bisa saling bertukar informasi perbankan dan perpajakan atas wajib pajak yang terindikasi melakukan kejahatan perpajakan mulai September 2018 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mempercepat penelusuran Wajib Pajak yang juga merupakan nasabah bank lewat aplikasi pembukaan rahasia nasabah secara elektronik ini dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif. 

Aplikasi tersebut ada dua. Aplikasi yang dikelola DJP adalah Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Sementara OJK mengembangkan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×