kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendagri: Tak setuju RUU Ormas? Silakan ke MK


Senin, 24 Juni 2013 / 19:43 WIB
Mendagri: Tak setuju RUU Ormas? Silakan ke MK
ILUSTRASI. Berikut perbandingan antara air fryer dan oven listrik.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saat ini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat respon dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurutnya, RUU Ormas penting untuk mengatur kegiatan Ormas agar tidak kebablasan dalam menjalankan kebebasannya. Apalagi saat ini ada 96.000 Ormas di Indonesia. Jumlah tersebut cukup banyak dan berpotensi menganggu kebebasan orang lain jika tidak ada UU yang bertujuan untuk menjamin kebebasan warga lainnya dengan membatasi kebebasan Ormas.

“Kalau memang ada yang belum setuju ya silahkan gugat saja ke Mahkamah Konsitusi. Tentu jalan yang baik itu kita akan hormati,” ujar Gamawan di Kantor Presiden, Senin (24/6).

Mendagri menerangkan, saat membuat RUU Ormas, pemerintah sudah mencoba mengakomodir semua kepentingan. Pemerintah dan DPR juga sudah menggelar dialog yang berkali-kali dan mengundang berbagai pihak untk menyampaikan masukan. Dengan demikian, Gamawan mengklaim telah menyerap semua suara masyarakat. Tapi ia bilang, bagaimana pun tidak mungkin semua keinginan bisa diakomodir.

Sementara, Menteri Koodinator Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah masih terbuka dan siap berdialog jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan RUU Ormas tersebut.

Namun ia menilai tidak benar jika dalam suatu negara hukum tidak boleh mengatur sesuatu seperti ormas. “ Masa iya tidak boleh ada pengaturan terhadap sesuatu dalam negara itu. Semua harus diatur. Nah sekarang bagaimana, itu yg dirembukan dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×