kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Mendagri: Tak setuju RUU Ormas? Silakan ke MK


Senin, 24 Juni 2013 / 19:43 WIB
Mendagri: Tak setuju RUU Ormas? Silakan ke MK
ILUSTRASI. Berikut perbandingan antara air fryer dan oven listrik.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saat ini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat respon dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurutnya, RUU Ormas penting untuk mengatur kegiatan Ormas agar tidak kebablasan dalam menjalankan kebebasannya. Apalagi saat ini ada 96.000 Ormas di Indonesia. Jumlah tersebut cukup banyak dan berpotensi menganggu kebebasan orang lain jika tidak ada UU yang bertujuan untuk menjamin kebebasan warga lainnya dengan membatasi kebebasan Ormas.

“Kalau memang ada yang belum setuju ya silahkan gugat saja ke Mahkamah Konsitusi. Tentu jalan yang baik itu kita akan hormati,” ujar Gamawan di Kantor Presiden, Senin (24/6).

Mendagri menerangkan, saat membuat RUU Ormas, pemerintah sudah mencoba mengakomodir semua kepentingan. Pemerintah dan DPR juga sudah menggelar dialog yang berkali-kali dan mengundang berbagai pihak untk menyampaikan masukan. Dengan demikian, Gamawan mengklaim telah menyerap semua suara masyarakat. Tapi ia bilang, bagaimana pun tidak mungkin semua keinginan bisa diakomodir.

Sementara, Menteri Koodinator Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah masih terbuka dan siap berdialog jika masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan RUU Ormas tersebut.

Namun ia menilai tidak benar jika dalam suatu negara hukum tidak boleh mengatur sesuatu seperti ormas. “ Masa iya tidak boleh ada pengaturan terhadap sesuatu dalam negara itu. Semua harus diatur. Nah sekarang bagaimana, itu yg dirembukan dengan baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×