kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   5,00   0,03%
  • IDX 7.136   41,08   0,58%
  • KOMPAS100 1.041   10,52   1,02%
  • LQ45 812   9,83   1,22%
  • ISSI 223   0,61   0,27%
  • IDX30 424   4,36   1,04%
  • IDXHIDIV20 504   2,06   0,41%
  • IDX80 117   1,28   1,10%
  • IDXV30 119   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

DPR tetapkan tujuh daerah pemekaran baru


Jumat, 14 Desember 2012 / 20:14 WIB
DPR tetapkan tujuh daerah pemekaran baru
ILUSTRASI. Escape Room, merupakan salah satu film dengan tema death game yang wajib ditonton


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR menetapkan tujuh Daerah Otonom Baru (DOB) dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (14/12). Tujuh daerah ini merupakan hasil pemekaran wilayah.

Tujuh daerah baru itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, pembentukan wilayah baru ini akan memperbesar dana transfer ke daerah. Dia berharap dana itu bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat. "Diharapkan dana tranfer digunakan untuk peningkatan kesejahteraan bukan untuk membangun gedung dan membeli mobil dinas," lanjut Agun dalam pidatonya.

Senada dengan Agun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap dana transfer daerah bisa dipakai untuk kesejahteraan rakyat. "Jangan banyak digunakan untuk membuat kantor dan membeli mobil bagus," katanya.

Dia mengatakan, pembentukan wilayah baru ini untuk menggenjot kualitas pelayanan publik yang selama ini dianggap lamban dan kurang maksimal. Dia berharap, pemekaran daerah ini tidak menjadi alat untuk memperebutkan posisi politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×