kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR tetapkan 33 RUU masuk prolegnas prioritas 2021, ini daftarnya


Selasa, 23 Maret 2021 / 16:56 WIB
DPR tetapkan 33 RUU masuk prolegnas prioritas 2021, ini daftarnya
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi menetapkan 33 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam menentukan RUU masuk dalam prolegnas tahun ini digunakan beberapa parameter. Antara lain, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.

Kemudian, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia naskah akademik dan draf RUU nya. Serta RUU usulan baru yang telah tercantum dalam prolegnas tahun 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Baca Juga: Dikeluarkan dari prolegnas, pemerintah disebut tak setujui revisi UU Pemilu

Adapun, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini sebanyak 33 RUU.

"Dalam rapat paripurna ini, marilah kita menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi mengenai penetapan prolegnas prioritas tahun 2021, apakah dapat kita setujui?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, Selasa (23/3).

"Setuju," jawab seluruh Anggota DPR yang hadir.

Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2021:

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

• RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) 

• Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

• Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

• Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

• Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi).

• Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji).

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

• Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat;

• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

• Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

• Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

• Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

• Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara;

• Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;

• Rancangan Undang-Undang tentang Wabah yang dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

• RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

• RUU tentang Daerah Kepulauan.

• RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Selanjutnya: DPR targetkan revisi Undang-Undang tentang penanggulangan bencana rampung tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×