CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

PDI: Pidana santet bisa menebar kebencian


Kamis, 21 Maret 2013 / 13:50 WIB
ILUSTRASI. Bagi kamu yang merupakan penggemar kopi, ada kabar baik. Ternyata, kopi bisa menurunkan berat badan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai pasal santet dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah rawan akan manipulasi. Bahkan ia menyebut aturan tersebut justru akan menebarkan kebencian dari pada memberikan keadilan terhadap masyarakat.

“Karakter masyarakat Indonesia itu gampang dihasut dan disulut bahkan melalui SMS seperti kasus syiah di Lampung,” kata Eva dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3).

Eva khawatir kalau hukum di Indonesia sudah mempercayai sihir. Menurutnya, hal ini justru memobilisasi kebencian di kalangan masyarakat. Menurutnya alih-alih memberi keadilan terhadap korban santet, tetapi yang ada justru menciptakan konflik baru antara kedua belah pihak yang terlibat.

“Kalau digolkan, fungsi hukum untuk mentransformasi masyarakat gagal,” imbuhnya.

Sementara dari segi pembuktian, politikus PDI Perjuangan itu menganggap hal tersebut sulit untuk dilakukan. Kata Eva mungkin bukti barang yang digunakan untuk menyantet seperti paku, kawat dan jarum bisa saja ditemukan tetapi bagaimana dengan bukti mengenai pelakunya.

Seperti diketahui, dalam draf revisi UU KUHP yang disampaikan pemerintah disebutkan bahwa pihak yang menawarkan kekuatan magisnya dapat dikenai hukuman pidana. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×