CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

PDI: Pidana santet bisa menebar kebencian


Kamis, 21 Maret 2013 / 13:50 WIB
PDI: Pidana santet bisa menebar kebencian
ILUSTRASI. Bagi kamu yang merupakan penggemar kopi, ada kabar baik. Ternyata, kopi bisa menurunkan berat badan.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai pasal santet dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi pemerintah rawan akan manipulasi. Bahkan ia menyebut aturan tersebut justru akan menebarkan kebencian dari pada memberikan keadilan terhadap masyarakat.

“Karakter masyarakat Indonesia itu gampang dihasut dan disulut bahkan melalui SMS seperti kasus syiah di Lampung,” kata Eva dalam pesan singkatnya, Kamis (21/3).

Eva khawatir kalau hukum di Indonesia sudah mempercayai sihir. Menurutnya, hal ini justru memobilisasi kebencian di kalangan masyarakat. Menurutnya alih-alih memberi keadilan terhadap korban santet, tetapi yang ada justru menciptakan konflik baru antara kedua belah pihak yang terlibat.

“Kalau digolkan, fungsi hukum untuk mentransformasi masyarakat gagal,” imbuhnya.

Sementara dari segi pembuktian, politikus PDI Perjuangan itu menganggap hal tersebut sulit untuk dilakukan. Kata Eva mungkin bukti barang yang digunakan untuk menyantet seperti paku, kawat dan jarum bisa saja ditemukan tetapi bagaimana dengan bukti mengenai pelakunya.

Seperti diketahui, dalam draf revisi UU KUHP yang disampaikan pemerintah disebutkan bahwa pihak yang menawarkan kekuatan magisnya dapat dikenai hukuman pidana. Adapun, berikut kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×